Ketua GMBI Lampung Tengah Geram! Kakam Rukti Harjo Diduga Minta Mahar 70 Juta untuk Traktor Aspirasi DPR-RI Kepada Kelompok Tani

May 21, 2025 Daerah

Lampung Tengah — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Tengah mengecam keras tindakan Kepala Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Ali Pujiyono, yang diduga telah bertindak sewenang-wenang dalam penyaluran bantuan pemerintah berupa alat pertanian berupa traktor roda empat (Alsintan), Rabu, 21 Mei 2025.

Ketua DPD LSM GMBI Lamteng, Junaidi, bersama Sekretaris Arfan Pratama, Tim Investigasi Sutrisno, Agus Nasrul, dan Koordinator Divisi Pengamanan Aditya, menyampaikan bahwa tindakan kepala kampung tersebut sangat merugikan petani dan mencederai prinsip keadilan serta transparansi dalam distribusi bantuan.

Kasus Bermula dari Penolakan Mahar Rp70 Juta.

Bantuan Alsintan berupa traktor roda empat merk ISEKI 548F yang seharusnya diterima oleh Kelompok Tani Sri Budaya di Kampung Rukti Harjo (RH 5), Kecamatan Seputih Raman, diduga dialihkan ke Kelompok Tani Sri Utama secara sepihak oleh Ali Pujiyono. Berdasarkan informasi yang diterima, pemindahan itu terjadi setelah Kepala Kampung meminta dana sebesar Rp70 juta kepada Kelompok Tani Sri Budaya. Karena permintaan tersebut tidak disanggupi, bantuan hibah itu kemudian diberikan kepada Kelompok Tani Sri Utama yang diduga mampu memenuhi permintaan tersebut.

Klarifikasi dari Penerima Baru Tanpa Dokumen Sah

Pada Selasa, 13 Mei 2025, Tim Investigasi LSM GMBI melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua Kelompok Tani Sri Utama, Bapak Misriyanto, yang mengaku bahwa bantuan traktor merupakan bagian dari janji politik Ir. Hanan A. Rozak, M.S., anggota DPR RI, saat masa kampanye pada tahun 2024. Namun, saat ditanyakan mengenai dokumen pengajuan, proposal, maupun surat tanda terima resmi, Misriyanto tidak dapat menunjukkan berkas pendukung. Ia hanya mengatakan bahwa surat tanda terima ada namun “tidak tahu di mana” dan “tanda tangan dari Trimurjo P3”, merujuk pada Bapak Toyib dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah.

Fakta Valid: Bantuan Seharusnya untuk Sri Budaya

Pada Rabu, 21 Mei 2025, LSM GMBI bersama Ketua dan anggota Kelompok Tani Sri Budaya mendatangi Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah dan bertemu dengan Bapak Toyib selaku Penanggung Jawab PSP ALSINTAN. Dalam keterangannya, Toyib menyampaikan bahwa Kelompok Tani Sri Budaya telah memenuhi semua syarat administratif dan memperoleh rekomendasi resmi untuk menerima bantuan traktor melalui surat bernomor: 521/164/Da.VI.20/5.1/I/2024. Berkas telah lengkap dan valid untuk pencairan bantuan tersebut.

Namun, secara mengejutkan, Toyib mengaku menerima usulan baru dari Kepala Kampung Ali Pujiyono beberapa waktu kemudian untuk mengubah nama penerima bantuan menjadi Kelompok Tani Sri Utama, tanpa dasar yang jelas. Toyib sempat mempertanyakan alasan perubahan tersebut, namun permintaan tetap dipaksakan dengan membawa surat usulan baru.

Aspirasi Disalahgunakan, Tenaga Ahli DPR RI Tidak Mengetahui Pemindahan.

LSM GMBI juga melakukan konfirmasi kepada Hotdin Sihotang, Tenaga Ahli dari Ir. Hanan A. Rozak, yang menyatakan tidak mengetahui pemindahan penerima bantuan maupun adanya dugaan mahar yang diminta oleh Kepala Kampung. Ia menegaskan bahwa bantuan hibah dari aspirasi DPR RI harus melalui prosedur yang benar dan tidak boleh diselewengkan.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Dari hasil investigasi, LSM GMBI menemukan indikasi kuat bahwa:

1. Telah terjadi pemindahan bantuan Alsintan secara sepihak oleh Kepala Kampung Rukti Harjo;

2. Pemindahan diduga bermotif mahar, karena Kelompok Tani Sri Budaya tidak sanggup memenuhi permintaan uang sebesar Rp70 juta;

3. Kepala Kampung Ali Pujiyono diduga melanggar Pasal 29 huruf a, c, d, e, dan f UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait larangan merugikan masyarakat, menyalahgunakan wewenang, bersikap diskriminatif, dan melakukan tindakan koruptif.

LSM GMBI Desak Penyelidikan dan Tindak Tegas

Ketua LSM GMBI Lampung Tengah, Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan soal perubahan administrasi apabila dilakukan sesuai prosedur, namun menolak keras adanya praktik mahar yang mencoreng nilai bantuan rakyat.

“Bila ada kekurangan secara administrasi tertulis, kami bisa terima. Tapi bukan soal permintaan dana tebusan oleh kepala kampung. Ini bentuk penyimpangan serius yang harus ditindak,” tegas Junaidi.

LSM GMBI Lampung Tengah akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan kepada Pemerintah Daerah, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.

Ketika ingin dikonfirmasi atau diminta keterangan, Kepala Kampung tidak berada dirumah maupun di Kantor. (PPWI Tim/Red)

Author :
RELATED POSTS